Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa
Kelembagaan Masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa

Ketua: Sutoyo, S.Pd

Profil Lembaga:

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

Daftar Pengurus

No Jabatan Nama Alamat
1 KETUA Sutoyo, S.Pd Jiwan RT 02, Ngrombo, Plupuh, Sragen

Daftar Anggota

No No. Anggota Nama Alamat Jenis Kelamin
1 2 Sudarno Sidorejo RT 01 Laki-laki
2 3 Rizki Novianti Bulurejo RT 14 Perempuan
3 4 Suwarno Bulurejo RT 14 Laki - Laki
4 5 Praditya Usman Putat RT 18 Laki - Laki
5 6 Mursiti Wirosari RT 19 Perempuan
6 7 Paino  Pandean RT 09 Laki - Laki

Kontak Lembaga:

Informasi kontak belum tersedia.